SEMARANG, suaramerdeka.com - Ferdy Sambo ikut menyeret 83 anggota Polri ke dalam rekayasa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinasnya Duren Tiga.
Adapun enam di antaranya diduga kuat melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan.
Demikian disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) siang.
Baca Juga: Bikin Heboh! Jennie BLACKPINK Pakai Jersey MU di MV Pink Venom
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang," kata Irwasum, dilansir dari TVOnenews.
Adapun 15 orang telah dilakukan penempatan khusus. Sementara 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Beberapa di antara 15 orang tersebut diyakini menghalangi proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Inilah 5 Hotel Peninggalan Sejarah Indonesia
"Dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tambahnya.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Agust Nurpatria, AKBP Arif Rahman Hakim, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto. ***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Resmi Tersangka, Bukti Baru di Rumah Ferdy Sambo di Magelang Diungkap
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Video Rekaman dan CCTV Jadi Alat Bukti Kuat
Dibully Teman Sekolah hingga Warganet, KPAI Siap Dampingi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kompolnas Desak Ferdy Sambo Segera Dipecat, Polri Jadwalkan Sidang Komisi Etik Minggu Depan