Kompolnas Desak Ferdy Sambo Segera Dipecat, Polri Jadwalkan Sidang Komisi Etik Minggu Depan

- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:21 WIB
Irjen Ferdy Sambo (foto: instagram/divpropampolri)
Irjen Ferdy Sambo (foto: instagram/divpropampolri)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kompolnas mendesak Polri segera melakukan pemecatan terhadap tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo selain terlibat sebagai otak pembunuhan Brigadir J, juga diduga melakukan kejahatan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Timsus bentukan Kapolri.

Dalam kasus ini, ia disangkakan atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengutarakan permintaan tersebut Kamis 18 Agustus 2022 lalu pada wartawan di Jakarta.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," terangnya, mengutip PMJ.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap Karena Terlibat Narkotika, Kompolnas: Kami Prihatin dan Menyesal

Menanggapi desakan tersebut, Polri menyatakan telah menentukan jadwal sidang kode etik tersebut.

Melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, sidang tersebut secara paralel akan dilakukan untuk menentukan nasib tersangka lain yang terlibat.

Baca Juga: Kapolri dan Kompolnas Bahas Pemantapan Polri Presisi

Sidang KEPP di level internal Divisi Propam juga akan menetukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer atau Bharada E (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Agung menjelaskan, sidang tersebut, paling tidak akan digelar minggu depan.

"Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan," katanya, mengutip PMJ.

Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X