MAGELANG, suaramerdeka.com – Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Magelang Kota mengungkap 4 kasus dan menangkap empat tersangka.
Terdiri dari 3 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin mengatakan, operasi ini digelar selama 20 hari, dimulai serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober 2021.
“Tujuan operasi ini untuk mengungkap para pelaku kejahatan, residivis terkait dengan tindak pidana curat dan curas,” ujarnya saat jumpa pers serentak di Mapolres Magelang, Selasa (2/11).
Dia menjelaskan, dari keempat tersangka yang tertangkap, 3 tersangka curat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal di atas tujuh tahun.
Lalu 1 tersangka curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga: Ini Waktu Mustajab untuk Berdoa, Salah Satunya Saat Turun Hujan
“Sebanyak 4 sepeda motor hasil kejahatan berhasil kita amankan. Sebanyak 3 barang bukti dan 1 di antaranya merupakan sarana yang digunakan salah satu tersangka,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres berkesempatan menyerahkan barang bukti sepeda motor secara langsung kepada pemilik atau korban kejahatan.
Artikel Terkait
26 November, Citilink Akan Terbangi Ngloram ke Halim Perdanakusuma
Satreskrim Polres Blora Ungkap 6 Kasus Curanmor, 9 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Berikan Bantuan Psikososial untuk 100 Anak Terdampak Covid-19
Yuk Simak Keberuntungan Tiga Weton ini di Bulan November
Aktifkan Bank Sampah, Pemkab Bantul Gandeng Kampus UAD
19 Daerah di Jateng Bebas Covid-19, Ganjar: Tetap Waspada