Kasus Covid-19 Semakin Tinggi, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Ketat Mulai 22 Juni-5 Juli

- Senin, 21 Juni 2021 | 16:47 WIB
Kemenko Perekonomian (Foto :suaramerdeka.com /dokumentasi)
Kemenko Perekonomian (Foto :suaramerdeka.com /dokumentasi)

JAKARTA, suaramerdeka.com - pemerintah bergerak cepat dalam merespon lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro.

Penguatan PPKM Mikro ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli 2021. Penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin 21 Juni 2021 mengatakan beberapa daerah yang memiliki kasus sangat tinggi seperti yaitu Riau, Kepri, Bangkalan, maupun Kudus, Presiden meminta untuk segera ditindaklanjuti dengan melibatkan TNI dan Polri.

"bapak presiden meminta untuk terus menjaga kedisiplinan masyarakat tentang 3M, dan ini merupakan penugasan di BNPB," katanya.

Baca Juga: Stok Obat Covid-19 Remdesivir Terbatas, Erick Thohir: Indonesia Akan Produksi Sendiri

Penebalan dan penguatan PPKM Mikro ini didalamnya mengatur pemangkasan jam operasional pusat keramaian.

Untuk mal, pasar dan pusat perdagangan di zona merah jam operasional diubah dari pukul 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB.Pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.

pemerintah pun mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen. Pembatasan tersebut berlaku untuk rumah makan, kafe, bahkan pedagang kaki lima yang berada di zona merah Covid-19.

Untuk perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah, kini dikurangi drastis. Karyawan dan pegawai yang bekerja di rumah (WFH) ditetapkan sebesar 75 persen.

Baca Juga: Hadapai Kemarau, BPBD Rembang Minta Anggaran Kekeringan Ditambah

Untuk zona non merah, kuning dan hijau, masih diperbolehkan perkantoran dibuka sebesar 50 persen dari kapasitas namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu untuk kegiatan sektor esensial lain, industri, pelayanan dasar seperti supermarket dan apotek, utilitas publik, objek vital nasional, masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

Airlangga mengungkapkan, pemerintah tidak akan melakukan lockdown, namun terus memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM).

Presiden Jokowi juga menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk fokus menangani virus Corona bagi ibu hamil dan anak-anak.

Harapannya kasus Covid-19 yang melanda ibu hamil dan anak-anak bisa ditekan.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X