SEMARANG, suaramerdeka.com - Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (19/8) mengumumkan status hukum Putri Candrawathi dan temuan terbaru di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022) mengungkapkan status baru Putri Candrawathi.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation, dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung yang juga Irwasum Polri ini, Jumat (19/8/2022) dilansir dari TVonenews.
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menanggapi status tersangka istri Ferdy Sambo, hal tersebut sudah diprediksi .
“Ibu PC lebih baik ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, beliau ini orang baik sebetulnya tapi terpengaruh dengan skenario-skenario jahat yang dibuat untuk menutupi kasus ini,” ungkap Kamaruddin dalam wawancara bersama TvOne.
Sebelumnya.Putri Candrawati dilaporkan ke Polisi oleh Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan anggota tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: MotoGP Austria: Bagnaia On Fire, Fabio Quartararo dalam Tekanan
Mereka tiba di Kota Jambi pada Kamis siang, 18 Agustus 202, guna meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi.
"Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," katanya.
Artikel Terkait
Dampingi Timsus Geledah Rumah, Ketua RT Akui Tak Lihat Foto Istri Ferdy Sambo dan Temukan Foto Ini
LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Alami Masalah Kejiwaan, Pengacara Keluarga Brigadir J Beri Ultimatum Ini
Tom Liwafa Tegas Bantah jadi Penyetor Dana ke Ferdy Sambo: Saya Difitnah
Imbas Kasus Brigadir J, Anak Sulung Ferdy Sambo Dibully Netizen