Misalnya kebijakan larangan mudik, namun kenyataannya beberapa objek wisata justru dibuka. Juga, kebijakan penggunaan transportasi umum oleh ASN Pemkot Semarang.
Namun praktik di lapangan, kebijakan ini justru menguntungkan pengusaha jasa transportasi online dan tidak menguntungkan angkutan umum. ‘’Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menimbulkan klaster baru, jika mereka menggunakan transportasi umum. Nah, kebijakan inilah yang perlu dikaji ulang dalam upaya memerangi virus Covid-19,’’ ungkapnya.
Seperti diketahui, transportasi umum yang ada sekarang ini sangat jauh dalam menerapkan protokol kesehatan.
Karena justru akan menjadi kerumunan dan dikhawatirkan bisa memicu penularan virus Covid- 19 karena kebijakan ini.
Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata Dr Endang Wahyati mengatakan, pemerintah melalui berbagai lembaga terkait terus berusaha semaksimal mungkin melakukan penanggulangan Covid- 19, salah satunya melalui regulasi hukum. Meski demikian, kasus pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.
“Pemerintah telah membuat berbagai macam aturan hukum untuk penanggulangan Covid-19.
Namun yang masih kita rasakan belum ada perubahan, justru perubahannya peningkatan kasus Covid- 19,” kata Endang. Dia melihat di berbagai instrumen hukum terkait penanggulangan Covid-19 sebenarnya sudah banyak tersedia, seperti hukum kesehatan, hukum wabah, undang-undang karantina, dan lainnya. Selanjutnya, hukum kesehatan menjadi dasar pembentukan regulasi-regulasi dalam teknis pelaksanaannya. “Berbagai instrumen hukum dibuat lembaga pemerintah. Di setiap kementerian membuat regulasi. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki regulasi, pemerintah pusat juga demikian.
Tetapi kenapa peraturan- peraturan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat?” ujarnya. Melihat kondisi itu, Endang pun mencoba memberikan pandangannya, yaitu terkait konsep negara Indonesia. Menurut Endang, konsep negara Indonesia adalah negara kesejahteraan, di mana konsekuensinya negara harus ikut campur tangan dalam kehidupan warganya, bahkan sampai hal-hal pribadi sekalipun. “Tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Nah pada masa pandemi ini campur tangan negara sudah sedemikian rupa, misalnya tadinya penerapan prokes 3M menjadi 5M dan seterusnya,” katanya.(49)