Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri,Diduga Terlibat Bisnis Narkotika

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:51 WIB
ilustrasi narkoba (Pixabay/jarmoluk-143740/)
ilustrasi narkoba (Pixabay/jarmoluk-143740/)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Penangkapan dilakukan di basement sebuah apartemen di Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar memberikan keterangan pada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Bangga! 7 Tempat di Negara Ini Mengabadikan Nama Soekarno, dari Masjid hingga Taman

“AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB,” katanya, dikutip suaramerdeka.com dari PMJ.

Penangkapan tersebut, dijelaskan Krisno, adalah hasil pengembangan tim kepolisian sebelumnya.

Polisi sebelumnya telah mengungkap sindikat peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Bandung.

Baca Juga: Kumpulan Lagu 17 Agustus Terbaik Lengkap dengan Liriknya!

Tempat hiburan malam yang dimaksud, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

F3X beralamat di Jl. Braga No.129, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung.

Sedangkan FOX KTV bertempat di BBC Bandung Banceuy Centre, Jl. Banceuy No.89-111, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung.

Sebelumnya polisi telah menangkap tersangka JS dan RH atas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Eksotiknya Wanita Berkebaya, Tertawan Hati Mantan Presiden Soekarno Memendam Hasrat

Dari kedua tersangka itu, polisi melakukan pengembangan, sehingga terungkap ada campur tangan oknum polisi di dalamnya.

“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” terangnya.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X