Kejagung Tahan Surya Darmadi, Siap Jalani Semua Proses Hukum

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 09:24 WIB
Surya Darmadi, tesangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit. (Dok. PMJ News)
Surya Darmadi, tesangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit. (Dok. PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

Surya Darmadi juga sudah menjalani pemeriksaan Kejagung sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD. Kami juga akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Istimewa Pake Banget! Rezeki dan Keberuntungan 3 Shio Ini Awet hingga Akhir Agustus 2022

Surya Darmadi terbang dari Taipei, China lalu dijemput di Bandara Soekarno-Hatta lalu dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Surya Darmadi tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.

Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus didampingi pengacaranya.

Baca Juga: Baca Prediksi Karir dan Keuangan Libra, Pisces, Sagitarius, Scorpio, Taurus, Virgo, Rabu 17 Agustus 2022

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lain.

"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar," kata Juniver.

"Setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," kata Juniver.

Baca Juga: Intip Asmara Zodiak Hari Ini 16 Agustus 2022: Cancer Analisa Diri, Virgo Agak Agresif, Perayaan Leo

Surya Darmadi, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga dikabarkan kabur ke Singapura dan terus diupayakan agar bisa pulang ke Indonesia.***

SIMAK INFORMASI SUARAMERDEKA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X