Bharada E Ingin Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan, Apa itu?

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 10:48 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka (suaramerdeka.com/dok)
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka (suaramerdeka.com/dok)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kasus adu tembak antar anggota polisi yang menewaskan Brigadir J mulai menemukan titik terang.

Sebelum Brigadir J terbunuh di rumah Irjen Ferdy Sambo, menurut kuasa hukumnya, Kamarudin, sudah ada ancaman pembunuhan yang diterima.

Usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, banyak fakta-fakta baru yang muncul.

Richard Eliezer atau Bharada E perlahan mulai membuka suara terkait fakta yang terjadi dalam insiden adu tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Intip Prediksi Karir dan Keuangan Libra, Pisces, Sagitarius, Scorpio, Taurus, Virgo, Rabu 10 Agustus 2022

Yang mengejutkan, ternyata dalam pengakuan Bharada E, tidak ada kejadian adu tembak antara dirinya dan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara menuturkan bahwa Bharada E mengalami tekanan secara lahir maupun batin dalam menghadapi kasus yang menewaskan Brigadir J.

Bahkan, Bharada E disebut dalam situasi tertekan sehingga tak berani mengungkapkan kebenaran.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Agustus 2022: Andin Alami Gangguan Psikis, Sal Jadi Penyemangat?

Kabar terbaru, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.

Apa itu Justice Collaborator?

Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.

Di Indonesia, aturan mengenai Justice Collaborator tercantum dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Baca Prediksi Karir dan Keuangan Zodiak Aries, Aquarius, Cancer, Capricorn, Gemini, Leo, Rabu 10 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X