SUARAMERDEKA.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak 6 Agustus 2022 kemarin.
Alasan Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob rupanya menyangkut kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasil pemeriksaan menemukan Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Ferdy Sambo disebut menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.
Baca Juga: Terungkap, Ini 3 Keistimewaan Puasa Asyura, Puasa Sunhah pada 10 Muharram Besok 8 Agustus 2022
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.
Dedi meminta publik menunggu hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus) terkait pengusutan ini dan memastikan Polri akan membuat kasus ini terang benderang.
"Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," tuturnya.
Artikel Terkait
Update Terbaru Kasus Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Segera Diperiksa
Istri Irjen Sambo Sempat Beri Hadiah kepada Adik Brigadir J, untuk Apa?
Curiga dengan Laporan Istri Irjen Sambo, Hotman Paris Beri Pernyataan Menohok Ini
Soroti Penangkapan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sanksi Etik tak Kesampingkan Pidana
Benarkah Ferdy Sambo Ditahan? Kadiv Humas Polri: Berada di Tempat Khusus
Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Benarkah Sudah Jadi Tersangka?
Benarkah Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditempatkan di Mako Brimob? Ini Update Terbarunya