Suaramerdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Hal ini masih terkait pada kasus penembakan Brigadir J yang tewas oleh Bharada E.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan informasi tentang kabar tersebut.
Ia mengatakan jika Sambo baru berada di tempat khusus di Mako Brimob Polri, bukan ditahan.
Baca Juga: Bergembiralah 5 Zodiak yang Mendapat Bisikan Rezeki dari Dewa, Bakal Bahagia di Tahun 2022
"Malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," katanya, mengutip Pikiran-Rakyat.
Ia menerangkan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memberikan statement bahwa Sambo melanggar aturan.
Selain Sambo, Irsus juga memeriksa 25 personel Polri lainnya.
Aturan yang dimaksud, yakni tidak profesional dalam penanganan TKP setelah adanya kejadian penembakan.
"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang," kata Dedi.
25 orang tersebut, 4 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Perbedaan tempat ini dimaksudkan untuk pembuktian dan sidang etik.
"Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus)," tambahnya.
Baca Juga: Siap-siap Jadi Sultan, 7 Zodiak ini Rupanya Memang Magnet Rezeki dan Cuan di Tahun 2022
Artikel Terkait
Deretan Fakta Terbaru Kasus Adu Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kamis 4 Agustus Pukul 10.00
Update Terbaru Kasus Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Segera Diperiksa
Soroti Penangkapan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sanksi Etik tak Kesampingkan Pidana