JAKARTA, Suaramerdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditangkap pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Penangkapan ini dilakukan tepat setelah dirinya dinonaktifkan dari jabatan saat ini.
Sambo juga dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Hal ini diduga masih terkait pada kasus penembakan Brigadir J yang tewas oleh Bharada E.
Baca Juga: Bergembiralah 5 Zodiak yang Mendapat Bisikan Rezeki dari Dewa, Bakal Bahagia di Tahun 2022
Soroti hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataannya di Instagram @mohmahfudmd Sabtu malam.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," katanya.
Mahfud juga mempertanyakan kabar tersebut, apakah Sambo hanya ditangkap karena pelanggaran etik, atau sebab lainnya.
"Yg ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?," ujarnya.
Menjawab pertanyaan itu, Mahfud menerangkan, jika menurut hukum proses hukum pelanggaran etik dan pidana dapat berjalan seiringan.
Keduanya tidak harus menunggu satu sama lain, dan juga saling meniadakan.
Baca Juga: Siap-siap Jadi Sultan, 7 Zodiak ini Rupanya Memang Magnet Rezeki dan Cuan di Tahun 2022
"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar." terangnya.
Ia juga menjelaskan contoh kasus yang pernah terjadi sebelumnya, yakni ex Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Artikel Terkait
Kapolri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Diambil Alih Oleh Wakapolri
Deretan Fakta Terbaru Kasus Adu Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kamis 4 Agustus Pukul 10.00
Update Terbaru Kasus Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Segera Diperiksa