SEMARANG, suaramerdeka.com - Roy Suryo mulai ditahan pada Jumat 5 Agustus 2022 malam atas kasus ujaran kebencian oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, ia melakukan repost gambar meme patung Budha yang mirip dengan presiden, sehingga dilaporkan oleh seseorang.
Penahanan ini lantaran pihak polisi khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.
"Kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengutip PMJ.
Baca Juga: Sst! 6 Bahan Alami Ini Bikin Kulit Wajah Kencang Awet Muda dan Berseri, Nomor 4 Dijamin Super Ampuh
Roy ditahan setelah pada Jumat selesai menjalani pemeriksaan kasusnya.
Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan tindakan yang membuatnya menjadi tersangka.
"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” tambah Zulpan.
Baca Juga: Aglonema Koleksimu Diserang Tungau? 5 Cara Ini Dijamin Ampuh Berantas Hama Sampai Tuntas!
Pasal yang disangkakan pada tersangka, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016.
Pasal tersebut berbunyi tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga: ARMY Siap-siap! BTS Akan Gelar Konser Gratis di Busan Bulan Oktober
Roy Suryo saat datang dalam pemeriksaan lanjutan terlihat sakit.
Pasalnya, ia juga memakai penyangga leher berwarna biru dalam balutan baju batiknya.
Artikel Terkait
Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya
Polemik Suara Toa Masjid, Gantian Roy Suryo Dilaporkan GP Ansor, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pelapor Roy Suryo: Patung Buddha Simbol Agama yang Sangat Sakral buat Kami
Roy Suryo Jadi Tersangka Buntut Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden