Kasus JNE Timbun Bansos, Hotman Paris: Kalo Dihentikan Honor Gue Gimana Dong?

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Hotman Paris saat konferensi pers soal penimbunan bansos oleh JNE. (Tangkapan layar YouTube / NIT NOT MEDIA)
Hotman Paris saat konferensi pers soal penimbunan bansos oleh JNE. (Tangkapan layar YouTube / NIT NOT MEDIA)

JAKARTA, suaramerdeka.com - JNE menggandeng Hotman Paris Hutapea sebagai konsultan hukumnya atas perkara dugaan penimbunan bansos bantuan presiden tahun 2020 lalu.

Dugaan penimbunan bansos oleh JNE ini mencuat ketika seorang warga di Depok menemukan sejumlah bantuan seperti beras, telur dan tepung yang ditimbun di dalam tanah miliknya.

Pihak JNE mengatakan tidak menyalahi aturan atas hal ini, karena perusahaan menganggap telah sesuai prosedur dalam penanganan barang rusak.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang 5 Agustus 2022: Cerah Berawan Sepanjang Hari

JNE bersama Hotman Paris akhirnya menggunakan hak jawab dalam konferensi pers Kamis 4 Agustus 2022 di Jakarta.

Pada kesempatan itu, JNE melalui Hotman Paris memberikan penjelasan mengenai penimbunan barang.

Bahkan, Hotman Paris memberi somasi terbuka pada pihak-pihak yang diduga menyebarkan berita bohong sehingga mempengaruhi operasional perusahaan.

Baca Juga: Cek Asmara Zodiak Hari Ini 4 Agustus 2022: Cinta Gemini Sukses, Situasi Sulit Aries, Hubungan Taurus Bersih

Saat tiba sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman mendapatkan kabar dari salah satu pewarta jika penyelidikan temuan beras dihentikan oleh kepolisian.

"Berita terbaru ternyata Polda mengatakan sudah tidak ada unsur pidana dalam kasus ini," kata seorang wartawan, dikutip suaramerdeka.com dari TikTok @jne_id.

"Siapa yang mengatakan? kapan disebutkan?" balas Hotman Paris memastikan.

Baca Juga: Pemain Fantastis, Cristiano Ronaldo Disebut Erik ten Hag Masih Harus Membuktikan Diri

"Polda, baru bang, beritanya naik," jawab wartawan.

"Horeee, jadi udah disebutkan ya," teriak Hotman Paris senang mendengar berita tersebut.

Wartawan tersebut mengatakan jika hal itu diucapkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X