JAKARTA, suaramerdeka.com - JNE menggandeng Hotman Paris Hutapea sebagai konsultan hukumnya atas perkara dugaan penimbunan bansos bantuan presiden tahun 2020 lalu.
Dugaan penimbunan bansos oleh JNE ini mencuat ketika seorang warga di Depok menemukan sejumlah bantuan seperti beras, telur dan tepung yang ditimbun di dalam tanah miliknya.
Pihak JNE mengatakan tidak menyalahi aturan atas hal ini, karena perusahaan menganggap telah sesuai prosedur dalam penanganan barang rusak.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang 5 Agustus 2022: Cerah Berawan Sepanjang Hari
JNE bersama Hotman Paris akhirnya menggunakan hak jawab dalam konferensi pers Kamis 4 Agustus 2022 di Jakarta.
Pada kesempatan itu, JNE melalui Hotman Paris memberikan penjelasan mengenai penimbunan barang.
Bahkan, Hotman Paris memberi somasi terbuka pada pihak-pihak yang diduga menyebarkan berita bohong sehingga mempengaruhi operasional perusahaan.
Saat tiba sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman mendapatkan kabar dari salah satu pewarta jika penyelidikan temuan beras dihentikan oleh kepolisian.
"Berita terbaru ternyata Polda mengatakan sudah tidak ada unsur pidana dalam kasus ini," kata seorang wartawan, dikutip suaramerdeka.com dari TikTok @jne_id.
"Siapa yang mengatakan? kapan disebutkan?" balas Hotman Paris memastikan.
Baca Juga: Pemain Fantastis, Cristiano Ronaldo Disebut Erik ten Hag Masih Harus Membuktikan Diri
"Polda, baru bang, beritanya naik," jawab wartawan.
"Horeee, jadi udah disebutkan ya," teriak Hotman Paris senang mendengar berita tersebut.
Wartawan tersebut mengatakan jika hal itu diucapkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Artikel Terkait
Dorong Peningkatan UMKM Semarang, JNE Bantu Strategi Penjualan Digital
Terseret Kasus Penimbunan Beras Bansos Presiden, Ini Profil Sejarah JNE dan Pendirinya Soeprapto Suparno
Dalami Temuan Beras Bansos Terkubur di Depok, Polisi: JNE Mengakui Menimbun
Kesaksian Penggali Tanah Penimbunan Bansos Presiden di Depok, Disuruh JNE untuk Gali Septic Tank
JNE Gandeng Hotman Paris untuk Perkara Timbun Bansos, Akan Somasi Pihak Penyebar Hoaks