SEMARANG, suaramerdeka.com - Sejumlah sembako bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 ditemukan terpendam di sebuah lahan di Depok, Jawa Barat, 29 Juli 2022.
Timbunan bansos itu kini mulai menimbulkan aroma tidak sedap yang menyengat.
Dari video yang beredar, beras yang ditimbun memiliki label merk Beras Kita.
Rudi Samin, pemilik tanah memberikan keterangan bahwa hal yang dilakukan ekspedisi tersebut telah melanggar hukum.
"Menggunakan tanah saya 9 tahun tidak pernah bayar, tidak pernah minta izin, dipergunakan untuk perbuatan melawan hukum menimbun atau menguruk sembako bantuan presiden," ujarnya di salah satu wawancara.
Ia menjelaskan kronologi awal, bahwa dirinya mendapat informasi dari salah satu klien yang pernah bekerja di ekspedisi tersebut.
Baca Juga: Tok! Naik 25 Kali Lipat, Tiket Masuk Pulau Komodo Kini Rp3,75 Juta
"Klien saya mengatakan di lokasi tanah saya ini ada pemendaman sembako yang dilakukan pihak JNE sekitar Juli 2020," terangnya.
Atas informasi awal tersebut, Rudi lantas melakukan penelusuran dan penggalian.
Penggalian itu sendiri, memakan waktu 3 hari dengan bantuan alat berat.
Dari dalam galian, ditemukan sejumlah sembako seperti beras, tepung dan telur yang telah hancur.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kamasutra, Ternyata Tak Melulu Soal Penetrasi dan Posisi Bercinta
"Isinya beras 20 kg, Tepung terigu, dan yang sudah hancur adalah telur menjadi hitam seperti tanah," tutur Rudi.
Ia kemudian melaporkan penemuan tersebut ke Polsek, lalu diteruskan ke Polres Kota Depok.
Artikel Terkait
Terseret Kasus Penimbunan Beras Bansos Presiden, Ini Profil Sejarah JNE dan Pendirinya Soeprapto Suparno
Dalami Temuan Beras Bansos Terkubur di Depok, Polisi: JNE Mengakui Menimbun