JAKARTA, Suaramerdeka.com - Pemasangan bendera merah putih di setiap rumah menjadi salah satu bentuk penghormatan kepada pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Ini juga sebagai bentuk rasa cinta tanah air.
Bendera merah putih akan terus dipasang mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Bahagianya 7 Zodiak Ini, Sebab Akan Diikuti Keberuntungan dan Rezeki Lancar, Senin, 1 Agustus 2022
Dengan pemasangan bendera merah putih di lingkungan masing-masing sebagai bentuk NKRI harga mati, dan tercermin pula pada sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Pemasangan bendera merah putih tentunya memiliki fungsi atau tujuan tertentu. Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut fungsi atau tujuan pemasangan bendera merah putih:
1. Untuk memperingati hari besar nasional atau peringatan hari penting lainnya.
2. Sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.
3. Sebagai tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara, dengan pengibaran setengah tiang.
Baca Juga: Berbahagialah 7 Zodiak Ini, Akan Dikunjungi Keberuntungan dan Banyak Rezeki, Senin, 1 Agustus 2022
Artikel Terkait
Ternyata Ukuran Bendera Merah Putih Berbeda-beda, Cek 10 Ketentuannya
Cek Yuk, 5 Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar
Ini 5 Larangan Terhadap Bendera Merah Putih yang Penting untuk Diperhatikan