3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Artikel Terkait
Ternyata Ukuran Bendera Merah Putih Berbeda-beda, Cek 10 Ketentuannya
Cek Yuk, 5 Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar