JAKARTA, Suaramerdeka.com - bendera merah putih merupakan salah satu atribut yang kerap dikibarkan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
bendera merah putih ini menjadi simbol penguat cinta Tanah Air bangsa Indonesia dan para pahlawan udah berjuang merebut kemerdekaan dengan segenap jiwa raga dan materi udah dikorbankan oleh para pahlawan.
Pengibaran bendera merah putih ini berdasarkan surat Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 003/4954/Polpum tanggal 22 Juli 2022 perihal perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dan pencanangan gerakan pembagian 10 Juta bendera merah putih kepada masyarakat secara nasional.
Baca Juga: Bahagianya 7 Zodiak Ini, Sebab Akan Diikuti Keberuntungan dan Rezeki Lancar, Senin, 1 Agustus 2022
Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih.
Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap Sang Saka merah putih.
Baca Juga: Berbahagialah 7 Zodiak Ini, Akan Dikunjungi Keberuntungan dan Banyak Rezeki, Senin, 1 Agustus 2022
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Negara.
2. Memakai bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Negara.
5. Memakai bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera Negara.
Artikel Terkait
Ternyata Ukuran Bendera Merah Putih Berbeda-beda, Cek 10 Ketentuannya
Cek Yuk, 5 Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar