SEMARANG, suaramerdeka.com - Ukuran bendera merah putih bisa berbeda-beda sesuai dengan penggunaan atau di mana bendera merah putih itu akan dipasang.
Pengaturan ukuran bendera merah putih telah ditentukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang tersebut memuat tentang pengaturan bendera merah putih termasuk ketentuan ukuran bendera merah putih.
Berdasarkan Pasal 4 disebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia atau bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.
Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.
Bendera merah putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Bendera merah putih yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dan dengan ukuran yang berbeda pula.
Tujuan pengaturan ukuran bendera merah putih sesuai ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yakni.
Artikel Terkait
Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Ini Kritikan dari Taufik Hidayat
Ini Sanksi WADA ke Indonesia sehingga Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas
Gantikan Bendera Merah Putih di Piala Thomas, Apa itu PBSI?
Bamsoet Pastikan Bendera Merah Putih Bisa berkibar di WSBK 2021
Buntut Sanksi WADA, Bendera Merah Putih Tak Dikibarkan dalam Laga Indonesia Vs Kamboja