JAKARTA, suaramerdeka.com - Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Pertemuan Dewan Pers dan Mahfud MD ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mahfud MD menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud MD.
Baca Juga: Korban Penembakan di Semarang: Kondisi Sadar dengan Bantuan Ventilator
Menurut Mahfud MD, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.
Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro.
Hadir juga perwakilan anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim, dan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar SH.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka Kasus Suap, Ternyata Mardani H Maming Pernah Masuk Rekor Muri
Artikel Terkait
600 Pengaduan Masuk ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Tak Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Banyak Hoaks soal Putra Ridwan Kamil, Dewan Pers Minta Jurnalisme Empati Dikedepankan
Kapolri dan Dewan Pers Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu Dengan Program Sosialisasi dan Edukasi
Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Wartawan
Dewan Pers Ajak SMSI Kembangkan Jurnalisme Pancasila