JAKARTA, suaramerdeka.com - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi hal ini Jumat 22 Juli 2022.
"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" katanya, mengutip PMJ.
Baca Juga: TV Tabung Menolak Punah Ditengah Gencarnya Siaran TV Digital
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat ini tengah menjalankan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian belum menjelaskan proses selanjutnya untuk penahanan Roy Suryo.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tambah Zulpan.
Baca Juga: 12 Tafsir Mimpi Membunuh Hewan, Apakah Berkait Tentang Hal Negatif? Ini Ulasannya
Roy Suryo sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha.
Yakni terkait atas kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur di akun Twitter milik Roy Suryo.
Nomor laporan pada registrasi yakni STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.
Baca Juga: Menurut Almanak, Cina Akan Dilanda Gelombang Panas dari Ujung Timur hingga Barat
tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis 14 Juli 2022.
Roy menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Artikel Terkait
Polemik Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Ini Alasan Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut
Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya
Polemik Suara Toa Masjid, Gantian Roy Suryo Dilaporkan GP Ansor, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pelapor Roy Suryo: Patung Buddha Simbol Agama yang Sangat Sakral buat Kami