Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- Selasa, 19 Juli 2022 | 13:58 WIB
Menteri Airlangga Hartarto mengimbau, masyarakat yang masih mencari pekerjaan  sangat diharapkan bisa bergabung dalam program Kartu Prakerja. (foto: ekon.go.id)
Menteri Airlangga Hartarto mengimbau, masyarakat yang masih mencari pekerjaan sangat diharapkan bisa bergabung dalam program Kartu Prakerja. (foto: ekon.go.id)

2. Berusia lebih dari 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Punya Bakat Sultan 5 Zodiak Ini, Sebab Bakal Diikuti Cuan Besar hingga Akhir Tahun

Cara Melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37

1. Buka laman www.prakerja.go.id, bisa di handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X