JAKARTA, suaramerdeka.com- Sekretaris Jenderal Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) Biksu Bhadaruci mengatakan, peristiwa penolakan terhadap Biksu Mulyanto Nurhalim di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu, dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman simbol keagamaan.
Insiden pengusiran Biksu Mulyanto didorong oleh kecurigaan sekelompok orang bahwa Biksu Mulyanto sedang melakukan syiar agama Buddha.
"Kecurigaan itu sendiri dilandasi oleh pengamatan mereka atas beberapa obyek yang kemudian dikategorikan sebagai simbol keagamaan. Selanjutnya, simbol-simbol keagamaan ini dicurigai sebagai bukti nyata penyiaran agama Buddha di Legok," ujar Bhadaruci melalui keterangan resminya, Selasa (13/2).
"Di sini, kita boleh bertanya, apakah seorang warga negara yang sah di Indonesia tidak dijamin haknya untuk beribadah di rumah pribadinya menurut cara-cara yang diyakininya?" lanjut dia.
Setiap individu yang beragama, lanjut Bhadaruci, tidak bisa tidak lepas dari simbol keagamaan. Simbol itu merupakan usaha individu mendekatkan dirinya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Demikian halnya dengan umat Buddha.
"Umat Buddhis berdoa dengan memakai perantara patung Buddha, sebagai cara untuk mendekatkan diri dengan Yang Maha Kuasa. Kata 'perantara' itu bermakna fungsi patung Buddha adalah semata-mata menjadi cara umat Buddhis menjalin komunikasi dengan Yang Maha Esa. Patungnya itu sendiri bukanlah Tuhan yang diberhalakan," ujar Bhadaruci.
"Dengan demikian, melihat patung Buddha di rumah seorang Buddhis tidak ada bedanya dengan melihat kayu salib di rumah seorang Kristen atau kaligrafi lafadz Allah di rumah seorang Muslim," lanjut dia.
Jika setiap simbol keagamaan diasosiasikan sebagai aksi syiar agama, Bhadaruci tidak bisa membayangkan bagaimana nasib Biksu Mulyanto yang dengan status seorang biksu diwajibkan selalu menggunakan jubah di dalam aktivitasnya sehari -hari.
Oleh sebab itu, KASI menyerukan bahwa hak beribadah adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, UUD 1945 dan deklarasi HAM PBB yang telah disepakati. KASI mengajak seluruh elemen tanah air untuk bersama-sama menyerukan rasa persatuan dan menolak perpecahan.