Baku Tembak Antar Anggota, Kapolri: Kami akan Objektif, Transparan, dan Akuntabel

- Rabu, 13 Juli 2022 | 15:46 WIB
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (instagram/divisihumaspolri)
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (instagram/divisihumaspolri)

SUARAMERDEKA.COM - Kejadian baku tembak antar anggota kepolisian yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 mengejutkan banyak pihak.

Banyak isu liar yang beredar luas di kalangan warganet mempertanyakan beberapa hal yang dianggap janggal.

Diantaranya ditemukan luka sayatan di tubuh korban, hingga CCTV yang rusak.

Baca Juga: Juergen Klopp Bicara Darwin Nunez, Baru Saja Bergabung dengan Tim

Menanggapi kasus ini, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus.

“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.

Dilansir dari Tribratanews, ia mengatakan telah membentuk tim gabungan dari internal dan external.Tim itu dipimpin oleh Wakapolri yang melibatkan Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, As SDM, melibatkan fungsi dari Provost, dan Paminal.

Baca Juga: Idul Adha 1443 H, RSI Sultan Agung Semarang Kurban 20 Sapi dan 26 Kambing

Sedangkan dari tim external, Kapolri menggandeng Kompolnas dan Komnas HAM untuk turut serta menyelesaikan kasus tersebut.

Meski demikian, pihaknya tetap terbuka dengan laporan dari unsur lainnya.

Laporan tersebut akan dicermati dengan objektif dan transparan dalam memenuhi kaidah penyelidikan dan penyidikan.

Ia menegaskan harus melindungi dan memberi ruang pada kelompok rentan dalam kasus ini.

Baca Juga: Sydney Sweeney Masuk Nominasi Emmy Pertama Kalinya Dalam 2 Kategori Serial Berbeda

“Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam, tentunya kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur undang-undang,” ujarnya.

Saat ini sudah ada dua laporan polisi yang terdokumentasi atas kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X