JAKARTA, suaramerdeka.com – Pemerintah meluncurkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.
Hal ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman masyarakat dari tindak ekstremisme dan terorisme.
“Tujuan RAN PE yang saat ini akan kita luncurkan bersama adalah untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia di dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada peluncuran RAN PE Tahun 2020-2024, yang berlangsung secara luring terbatas di Hotel Shangrila Jakarta.
Baca Juga: Persiapan Haji 2022, Menag Janji Segera ke Arab Saudi
Isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme masih menjadi polemik di Tanah Air. Hal ini dapat memicu terjadinya berbagai kekerasan yang mengganggu sistem tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
Menurut Wapres, perkembangan teknologi komunikasi serta informasi yang sangat dinamis menyebabkan arus informasi menyebar secara cepat melintas batas antarnegara, termasuk nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme.
Hal ini dapat meningkatkan ketidakpastian dan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik.
Baca Juga: Satgas Luruskan Penggunaan Vaksin Gotong Royong, Aturan Dibedakan
Padahal di tengah konteks pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif,” ujarnya.
Wapres pun meminta agar seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi menjalankan strategi pelaksanaan RAN PE secara komprehensif.
“Saya minta agar RAN PE ini dilaksanakan dengan strategi yang komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, terukur, dan terpadu. Diperlukan kerja kolaboratif dan inklusif dari semua pihak,” tuturnya.
Selanjutnya, Wapres menegaskan bahwa tindak ekstremisme dan terorisme tidak ada keterkaitan dengan agama manapun, dan merupakan perilaku yang harus ditindak tegas.
“Tidak ada satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk melakukan ekstremisme dan terorisme,” tegasnya.
Artikel Terkait
Waspada, Generasi Muda Rentan Direkrut Kelompok Teroris, Wapres : Awasi Pola Baru Kelompok Radikalismei
Kurun Waktu Lima Bulan, Polri Berhasil Tangkap 217 Tersangka Teroris