JEDDAH, suaramerdeka.com - Imigrasi Arab Saudi menahan 46 warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui hendak melaksanakan ibadah haji, namun tidak masuk dalam program haji reguler/haji khusus Kementerian Agama RI.
Memang ada haji furoda (undangan Arab Saudi), namun 46 orang ini ternyata menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia sehingga tidak terdata dengan Imigrasi Arab Saudi.
Wartawan Suara Merdeka, Surya Yuli Purwariyanto, anggota Media Center Haji (MCH) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melaporkan, ada 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi saat tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Kamis 30 Juni, dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan biasa.
Baca Juga: Ga Perlu Daftar untuk Dapat Set Top Box STB TV Digital Gratis, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui visa yang dipakai tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Para WNI tersebut juga berangkat lewat biro dan travel atau Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak terdaftar di Kementerian Agama RI.
Sejumlah WNI tersebut mengaku, menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief prihatin dengan kejadian tersebut.
Baca Juga: Kapan Puasa Arafah dan Tarwiyah 2022? Simak Jadwal, Keutamaan dan Bacaan Niat puasa Arafah
Artikel Terkait
Seluruh Jamaah dari Madinah Memasuki Makkah, Hadapi Puncak Ibadah Haji
Puncak Haji Tahun Ini, Layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Lebih Sempurna
Bus Bikin Tentrem, Bantu Ibadah Haji Lebih Ayem
Shelter Asrama Haji Yogyakarta Ditutup, Dikembalikan ke Kemenag
Berasal dari Tiga Daerah, Jamaah Haji Salatiga Akrab dalam Satu Kloter
Haji Akbar, Arab Saudi Tetapkan Wukuf Hari Jumat
Delegasi Amirul Hajj Pantau dan Evaluasi Pelaksanaan Haji
Ingin Dimudahkan Ibadah Haji, Amalkan Shalawat Ini
Tim Evaluasi Haji Pastikan Keluhan Jemaah Ditindaklanjuti, Bakal Ada Punishment
Gegara Puntung Rokok, Jemaah Haji Berhamburan Keluar Hotel 509 Misfalah