SUARAMERDEKA.COM - Holywings tampaknya masih menjadi perbincangan hangat warga Indonesia sejak viralnya promosi yang dipublikasikan.
Holywings beberapa waktu lalu melakukan promosi minuman miras kepada pelanggannya yang bernama Muhammad dan Maria.
Atas promosi yang mengambil nama dari dua agama besar di Indonesia, yakni Muslim dan Kristen, Holywings dilaporkan oleh beberapa pihak hingga kasusnya dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Pendiri Holywings Indonesia Ternyata Pernah Bangkrut, Berikut Fakta-Fakta yang Terungkap
Holywings sendiri merupakan salah satu usaha yang didirikan oleh Eka Setia Wijaya dan Ivan Tanjaya.
Eka Setia Wijaya sendiri menuliskan profesinya di LinkedIn sebagai Restaurant Owner fi PT. Aneka Bintang Gading yang merupakan induk dari Holywings.
Lantas, apa saja fakta pelanggaran Holywings yang viral hingga dilanjutkan ke ranah hukum?
Baca Juga: Punya Satu Set Top Box untuk Dua TV Berbeda, Tenang Semua Bisa Nonton Siaran Digital, Ini Caranya
Untuk menjawab pertanyaannya, simak sederet fakta pelanggaran Holywings dibawah ini.
1. Promosi miras yang viral
Artikel Terkait
Belajar dari Kasus Holywings, Pentingnya Manajemen Risiko Informasi
Jadi Salah Satu Pemegang Saham Holywings, Hotman Paris Minta Maaf Pada Ketua MUI dan Umat Islam
Pendiri Holywings Indonesia Ternyata Pernah Bangkrut, Berikut Fakta-Fakta yang Terungkap
3 Gerai Holywings Kabupaten Tangerang Resmi Ditutup, Bupati: Boleh Buka, Ganti Usaha Ayam Geprek
Demo di Balaikota, FUIS Tuntut Pencabutan Izin Usaha Holywings Semarang
Semua Orang Bernama Muhammad Berkumpul, Tuntut Ganti Rugi Holywings Rp 100 M