SEMARANG, suaramerdeka.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Maria Ida Ariyani yang sempat buron kini tertangkap.
Tersangka saat ini menjalani penahanan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Penangkapan dan penahanan tersangka ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Iman Khilman, Kamis 30 Juni 2022.
"Ya, benar demikian, langsung kami lakukan penahanan," kata Iman saat dikonfirmasi melalui telepon dan aplikasi pesan whatsapp.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor/korban dari "Law Office Azis Zein and Partners", Azis Zein menyatakan, kasus ini bermula ketika tersangka meminjam satu unit mobil kepada korban, sekitar Mei 2021 lalu untuk keperluan operasional.
Korban mengaku kenal terhadap tersangka. Karena itu, ia tak menyangka mobil jenis datsun miliknya bakal dibawa lari oleh tersangka.
"Kebetulan BPKB juga turut dipinjamkan, dibuktikan dengan tanda terima yang dibuatkan klien kami."
"Janjinya dikembalikan dalam hitungan hari, namun tetap tak kunjung dikembalikan, sehingga kami terpaksa lapor ke polisi," kata Azis.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Semarang 30 Juni 2022: Cerah Berawan Sepanjang Hari
Honor Ketua RT Ditambah Berujung Konsekuensi Hukum, Begini Penjelasan Pakar Jawade Hafidz
Posyandu Kota Semarang Mulai Terapkan Aplikasi Si Gembul Karya Dosen FKes Udinus
Dalam 6 Bulan, Semua Warga Demak Ditarget Miliki Jamban
Lurah Hebat: Kelurahan Polaman Kembangkan Potensi Wilayah
Penggalan dari Jalan KH Agus Salim, Ini Letak Jalan Ki Nartosabdo di Kota Semarang
Mau Ikut Pelatihan Jadi Teknisi AC, Cek di Sini
Sambil Berkemah, Para Santri Dilatih Berwirausaha
Berita Duka: Pulang ke Rumah Bapa, Maria Margaretha Arjani Retnosetiowati (Kwee Po Tjoe)
Lupa Matikan Kompor, Rumah di Gunungpati Semarang Kebakaran, Tim Damkar Terjunkan 10 Personel