JAKARTA, suaramerdeka.com - Baru-baru ini menjadi viral di media sosial pembicaraan mengenai pembelian minyak goreng (migor) curah dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Kabarnya, transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) segera dilakukan pemerintah.
Pemerintah pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, soal transisi penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Baca Juga: Siap-siap Kaya Dadakan, 6 Zodiak Ini Akan Kejatuhan Rezeki Nomplok, Senin 27 Juni 2022
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat, menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
Baca Juga: Alhamdulillah, Doa dan Harapan 6 Zodiak Ini Bakal Terkabul di Bulan Juli 2022
Akibatnya banyak yang melontarkan protes dan keluh kesah akan peraturan tersebut.
"Padahal produksi minyak goreng apapun jenisnya tetap aja mengorbankan ribuan hektar hutan untuk diubah menjadi perkebunan kelapa sawit....Knp cuma beli minyak goreng curah alias tanpa merk koq harus pake NIK? #TolakBeliMigorPakaiNIK" ujar salah seorang netizen.
Artikel Terkait
Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi, Sosialisasi Mulai Pekan Depan
Selain Buat Beli Minyak Goreng, Ini Fitur Lain dari Aplikasi PeduliLindungi yang Jarang Diketahui
Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi Pedulilindungi? Berikut Caranya