JAKARTA, suaramerdeka.com - Selain membayarkan gaji-13 untuk ASN, besaran tunjangan sejumlah formasi juga dinaikkan pemerintah.
Hal ini berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana,
Presiden Joko Widodo akan menaikkan besaran tunjangan bagi sejumlah formasi seperti polisi kehutanan dan posisi fungsional perencana.
Baca Juga: Asmara Zodiak Hari Ini 25 Juni 2022: Pertemuan Romantis Pisces, Periode Baru Aquarius, Capricorn?
Untuk diketahui, tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja ASN sesuai dengan beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," Tulis Perpres 96/2022.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis Perpres 97/2022.
Baca Juga: Cek Asmara Zodiak Hari Ini 25 Juni 2022: Aries Kurang Perhatian, Taurus Tahan Ego, Komitmen Gemini?
Adapun besaran gaji yang diterima oleh Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana yakni,
Tunjangan Polisi Kehutanan
Artikel Terkait
Bupati Demak Akui Sekdes ASN Korban Peraturan Perundangan
Kemendagri Apresiasi ESQ Bantu Pemerintah Wujudkan ASN Ber-AKHLAK
Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Lho Kata Menkeu Sri Mulyani, ASN Merapat, Dapat Bonus
Rakernas Forsesdasi 2022, Perkuat Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK
Pemkab dan Kota Diminta Daftarkan Pekerja Non-ASN ke BPJamsostek