Suaramerdeka.com - Ustaz Yusuf Mansur memenangkan perkara kasus investasi batu bara di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Hakim menilai gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil.
Dalam sidang putusan, Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir karena tengah berada di Yaman dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Mantap Nih Nasib 6 Zodiak, Hidupnya Akan Dikunjungi Kebahagiaan di Akhir Juni 2022
Menurut kuasa hukum Uztaz Yusuf Mansur penyebab ditolaknya gugatan tersebut tersebut karena penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil, yaitu gugatan kurang pihak atau error in persona.
Sebelumnya diketahui Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi perbincangan publik.
Kabarnya, rumah Ustaz Yusuf Mansur digeruduk oleh puluhan orang yang meminta pertanggungan jawab darinya.
Baca Juga: Punya Bakat Jadi Sultan bagi 4 Zodiak Ini, Sebab Minggu Depan Akan Dilanda Hujan Cuan
Pasalnya, puluhan orang itu datang ke rumah Ustaz Yusuf Mansur karena merasa ditipu terkait kasus investasi batu bara yang melibatkan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur.
Rumah Ustaz Yusuf Mansur digeruduk warga sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi protes warga itu disebut berlangsung sekitar 10 menit.
Artikel Terkait
Video Yusuf Mansur Ngamuk Viral, Wirda Mansur: 1 Triliun Bukanlah Perkara Besar
Tertipu Investasi Batu Bara, Massa Geruduk Rumah Ustadz Yusuf Mansur
Rumah Yusuf Mansur Didatangi Puluhan Orang, Tuntut Kerugian lnvestasi Puluhan Miliar