SUARAMERDEKA.COM - pernikahan beda agama kini kembali menjadi perbincangan.
Baru-baru ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen.
Kabarnya, permohonan pernikahan dikabulkan usai ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Pasalnya, hal tersebut dilakukan agar tak terjadi praktik kumpul kebo.
Baca Juga: Apakah Penyakit PMK yang Menyerang Hewan Ternak Menular ke Manusia? Ini Jawabannya
Humas PN Surabaya Suparno menyatakan bahwa pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah demi menghindari praktik kumpul kebo
pernikahan beda agama ini bermula saat RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun rupanya berkas mereka ditolak.
Baca Juga: Terbuka dengan LGBT, Thailand akan Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Kemudian keduanya mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu.
Akhirnya permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Beberapa pertimbangan Hakim , yakni salah satunya, Bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.
Di samping itu, menimbang, bahwa dari fakta yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, yang dalam hal untuk bermaksud akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon) yang berbeda agama tersebut, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Artikel Terkait
Tuai Pro Kontra, Pernikahan Beda Agama Disahkan di Pontianak
Pernikahan Beda Agama Disahkan di Pontianak, Netizen: Saya Terlanjur Bubar
Bikin Heboh! Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi Lakukan Pernikahan Beda Agama
Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi: Ayu dan Gerald Umumkan Lewat Instagram, Mohon Doa dan Dukungan