SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah dan DPR RI dianggap keluarkan perundangan-undangan yang sulitkan rakyat kecil.
Misalnya saja, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh putusan MK, namun upaya-upaya untuk tetap mempertahankan UU tersebut secaranya tadi lakukan oleh Pemerintah dan DPR RI.
Hal itu ditegaskan Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah Aulia Hakim SH.
"Sekali lagi pemerintah dengan DPR RI bersekongkol untuk mengkhianati rakyat yang memilihnya dan kalangan buruh pada khususnya,’’ kata dia, Kamis 16 Juni 2022.
Sekretaris Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah itu mengungkapkan bahwa DPR justru pada 24 Mei 2022 justru mengesahkan Revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (UU PPP).
Alih-alih untuk merevisi UU Cipta Kerja, mereka malah merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai jalan pintas untuk melegitimasi UU tersebut.
Adapun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 18 tahun terkatung-katung tak kunjung disahkan.
"Padahal itu sangat penting untuk melindungi pekerja rumah tangga,’’ katanya.
Baca Juga: Sadio Mane Makin Dekat ke Bayern Muenchen, Capai Kesepakatan Personal
Artikel Terkait
May Day, Buruh Jateng Gelar Mimbar Bebas Kembali Suarakan Tolak UU Cipta Kerja
Mengenang 29 Tahun Meninggalnya Aktivis Buruh Marsinah
Hari Buruh, BPJamsostek Beri Bantuan Sembako untuk Pekerja
Peringati May Day, KSPI Jateng Bersama Partai Buruh Bawa 19 Tuntutan
Puan Maharani Persilakan Buruh Gelar Aksi May Day: Sampaikan Secara Damai