Green leadership merupakan kepemimpinan berwawasan lingkungan, bersemangat, proaktif, penuh inisiatif dan kreatif terhadap kepentingan orang banyak dan alam semesta. Mereka memiliki visi keseimbangan antara daya topang ekologi serta sistem sosial dan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.
Di sisi lain, kepemimpinan green ini juga mengedepankan kepentingan rakyat dalam mengakses sumber daya yang ada, dan selanjutnya akan memformulasi kebijakan ramah lingkungan, berpihak pada kepentingan rakyat, yang berlangsung secara berkelanjutan.
Baca Juga: Industri Ekonomi Kreatif Tetap Eksis Meski Pandemi
Peran cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota maupun peran cabang kekuasaan pemerintahan legislatif, DPRD, sangat diperlukan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di Daerah.
"Pembangunan daerah akan berhasil baik dengan dukungan politik DPRD dan kerja keras jajaran birokrasi di daerah," ungkapnya.
Pemerintah menghargai upaya dan inovasi yang telah dilakukan jajaran pemerintahan daerah dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup. Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD).
Laporan ini setiap tahun disusun dan disampaikan kepada KLHK melalui sistem informasi yang telah dibangun dan selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Profesional Independen.
Baca Juga: Abdillah Toha Komentari Hakim Pangkas Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun, Manusiawi Sekali
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menjelaskan proses penilaian Green Leadership Nirwasita Tantra melalui beberapa tahap.
Dimulai dari penapisan awal, analisa isu priotitas, penilaian tim independen, dan wawancara. Khusus tahun ini, tahap wawancara dilakukan melalui video yg diunggah dalam platform media sosial.
Jumlah pemerintahan daerah yang mengikuti tahapan penilaian tahun ini terdiri dari 21 provinsi, 57 kota dan 146 kabupaten.
Para penerima dibagi menjadi kategori DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota; serta Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya kategori Kabupaten/Kota dibagi lagi menjadi sub kategori kabupaten/kota besar, sedang, dan kecil.