JAKARTA, suaramerdeka.com - Vonis hukuman Pinangki Sirna Malasari, terdakwa korupsi dan pidana pencucian uang dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Eks Anggota DPR RI Fraksi PAN, Abdillah Toha menanggapi hal itu dengan menyentil hakim yang memberikan keringganan kepada eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terungkap alasan pengadilan mengurangi hukuman Pinangki karena Pinangki mengakui kesalahannya dan bersedia dipecat dari jabatannya sebagai jaksa.
Baca Juga: WHO: Laju Penularan Covid-19 Lebih Cepat dari Vaksinasi
Tak hanya itu, Majelis banding yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, Pinangki juga merupakan seorang dari anaknya yang masih balita.
Melihat hal ini, Abdillah Toha membandingkan hukuman koruptor Indonesia dan Tiongkok.
"Di Tiongkok koruptor dihukum mati, di kita diberi keringanan," tulis Abdillah Toha.
"Alangkah "manusiawi"nya hakim-hakim kita. Mau komentar apa lagi ya?" pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Semarang Buka 4 Gedung Karantina Tambahan, Pasien Covid-19 Capai 1.347 Orang
Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS atau sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Artikel Terkait
Pakar: Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Tidak Perlu Ditangani KPK
Harapan dari Sidang Pinangki
Pinangki Didakwa Terima dan Beri Suap
Jaksa Pinangki Divonis Empat Tahun, ICW: Putusan Hakim Tidak Masuk Akal dan Keterlaluan