JAKARTA, suaramerdeka.com - Mulai Juli 2022 mendatang, BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3, dalam program JKN-KIS
Penghapusan kelas merupakan bagian dari uji coba penerapan BPJS Kelas Standar yang akan dimulai pada Juli 2022 di rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan bahwa payung hukum dalam menerapkan BPJS Kelas Standar ini adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.
Tak hanya menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam iuran BPJS Kesehatan, besaran iurannya pun akan ikut disesuaikan.
Baca Juga: Diberangkatkan Pukul 09.00, Ini Rute Iring-iringan Kendaraan Pembawa Jenazah Eril
DJSN menuturkan bahwa nantinya pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.
Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.
Aturan jumlah iuran ini, ditekankan DJSN, merupakan prinsip gotong royong seperti yang diinginkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Soal perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat sejauh ini masih dibahas.
Baca Juga: Intip Asmara Zodiak Hari Ini 13 Juni 2022: Sagitarius Ingin Dimanja, Tindakan Tegas Scorpio, Libra?
Rencananya, pembahasan besar tarif BPJS ini ditargetkan rampung pada akhir Juni 2022 ini.
DJSN juga menampik kabar yang beredar jika tarif iuran BPJS terbaru sebesar Rp 75.000.
Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, pihak BPJS Kesehatan pun menekankan bahwa sampai saat ini besaran iuran yang berlaku masih tetap sama.
"Segmen peserta Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah," ucap BPJS Kesehatan, Minggu, 12 Juni 2022.
Baca Juga: Indonesia Kalah dari Yordania, Shin Tae-yong: Saya Bangga dengan Para Pemain
Artikel Terkait
BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker 2022 Kapan Cair? Ini Lho Cara Pengecekan Kamu Sudah Dapat Belum
Link Login BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker Serta Cara Cek Status Penerima Bantuan Rp 1 juta
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair? Cek Fakta dari Kemnaker Berikut ini
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Korban Kecelakaan Kerja yang Diamputasi, hingga Mendapat Tangan Bionik
Catat dan Ingat! Ini 21 Daftar Layanan Kesehatan dan Aneka Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan