Mahkamah Konstitusi Jamin Hak Konstitusional Masyarakat di Tengah Pandemi

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 13:12 WIB
FH UKSW Salatiga menggelar kuliah umum dengan menghadirkan Hakim Konstitusi MK RI. (suaramerdeka.com / Surya Yuli P)
FH UKSW Salatiga menggelar kuliah umum dengan menghadirkan Hakim Konstitusi MK RI. (suaramerdeka.com / Surya Yuli P)

SALATIGA, suaramerdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sebagai pengawal konstitusi memiliki peran signifikan dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara, baik dalam kondisi normal maupun situasi darurat.

Termasuk di masa Pendemi Covid-19, Mahkamah Konstitusi tetap menjaga tatanan bernegara, agar senantiasa bersesuaian dengan kehendak UUD 1945.

Di tengah pandemi Mahkamah Konstitusi juga tetap melaksanakan misi meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi MK RI Dr Daniel Yusmic P FoEkh, saat kuliah umum ''Tantangan Hukum Konstitusi di Masa Pandemi Covid-19'' yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga: CPNS Mengundurkan Diri Bisa Dikenai Denda, Nilainya Mulai Puluhan hingga Ratusan Juta

"Kuliah umum ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi hak-hak konstitusional dalam UUD 1945 dan diseminasi putusan MK, guna meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara, khususnya bagi sivitas akademika, tenaga pengajar, dan para mahasiswa Fakultas Hukum UKSW," kata Daniel Yusmic.

Daniel mengungkapkan dalam sengketa Pilkada, pihaknya tetap melaksanakan sidang secara hybrid.

Di mana tetap menghadirkan beberapa orang yang dapat memperlihatkan bukti secara fisik. Bukti fisik tidak bisa diperlihatkan secara online, sehingga tetap pihak yang bersengketa dihadirkan, tetapi tidak semua.

Mahkamah Konstitusi juga menerapkan kewajiban PCR kepada peserta yang hadir sebelum masuk sidang.

Baca Juga: Kuliner Heritage Semarang Tak Luput dari Perhatian Siswa DLCS, Kenalkan ke Milenial

"Ini bukti bahwa MK tetap melaksanakan tugasnya di tengah pandemi," jelas Daniel Yusmic.

Sementara itu Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengungkapkan pandemi Covid-19 telah menjadi tragedi sosial masyarakat dan merambat ke aspek ekonomi yang riskan memicu terjadinya krisis.

Pandemi menghentikan berbagai aktivitas sosial, bisnis, dan kegiatan ekonomi, sehingga muncul kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).***

SIMAK INFORMASI SUARAMERDEKA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X