BANDUNG, suaramerdeka.com - Pengamat Politik dan Keamanan Unpad, Muradi menilai perlu aturan tegas dan ketat guna menghentikan polemik terkait dengan penunjukkan anggota TNI Polri menjadi pejabat kepala daerah.
"Perlu ada penegasan, yakni sinkronisasi dan perlunya disegerakan untuk merevisi Undang-Undang yang terkait. Baik UU TNI Polri, dan juga UU terkait dengan tata kelola pemerintahan serta UU kepemiluan, khususnya UU Pilkada," kata Muradi, Kamis 26 Mei 2022
Penegasan dalam aturan itu adalah memastikan tidak ada adanya kesempatan menjabat ganda dalam waktu bersamaan bagi semua anggota TNI atau Polri dengan menjabat posisi di luar organisasi induk.
Baik yang diperbolehkan secara UU seperti BNPT, BNN, BNPB maupun yang berbasis pada kebutuhan organisasi dari kementerian maupun badan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang 27 Mei 2022: Berawan Sepanjang Hari
"Hal ini penting untuk ditegaskan agar selaras dengan penekanan aturan perundang-perundangan terkait dari organisasi masing-masing," katanya.
Langkah lainnya, jelas Muradi, adalah perlunya mengintegrasikan politik kepemiluan agar dapat segera serentak melaksanakan hajat politiknya.
Jadi, diharapkan dapat mengurangi jeda politik yang membuka adanya peluang kebutuhan penjabat kepala daerah yang pada akhirnya terjadi polemik berkepanjangan.
Lebih dari itu, kata Guru Besar Unpad itu yakni berupa kebutuhan menguatkan politik birokrasi sipil.
Artikel Terkait
Kondisi Kesehatan Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono Menurun, Panglima TNI Datang Menjenguk
Pendaftaran Taruna/Taruni Akmil TNI AD Tahun 2022 Dibuka, Paling Lambat 16 Mei 2022, Ini Persyaratannya
Pendaftaran Taruna/Taruni Akmil TNI AD Terbaru 2022 Dibuka, Bisa Daftar Online, Ini Tata Caranya
Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Lho Kata Menkeu Sri Mulyani, ASN Merapat, Dapat Bonus
Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS, TNI, Polri Diundur Agustus 2022, Benarkah? Begini Penjelasannya