Tak Semua PNS Terima Gaji ke-13 Tahun 2022, Pencairan Terkendala 2 Kondisi Ini

- Rabu, 25 Mei 2022 | 17:39 WIB
Gaji ke-13 PNS (Ilustrasi istimewa)
Gaji ke-13 PNS (Ilustrasi istimewa)


JAKARTA, suaramerdeka.com - Gaji ke-13 PNS akan segera cair pada bulan Juli 2022. Tak seperti tahun lalu, tahun 2022 besaran yang diterima jauh lebih menggiurkan meliputi THR, gaji ke-13 juga tunjangan kerja (Tukin) sebesar 50 persen.

"Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Baca Juga: Zodiak Gemini Bakal Berkuasa di Juni 2022, Simak Ramalan Kartu Tarot, Lengkap soal Asmara, Karir dan Keuangan

Namun ternyata tak semua PNS akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022.

Mengacu pada dua kondisi, gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak akan menerima gaji ke-13.

Baca Juga: Siapa Zodiak Paling Bahagia di Akhir Mei 2022? Cancer, Aquarius, Scorpio, Gemini dan Capricorn Mari Merapat!

Adapun kondisi pertama, apabila PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Dan kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X