JAKARTA, suaramerdeka.com - Gerak cepat DPR dan pemerintah dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) disebut tidak melibatkan publik.
Dikhawatirkan proses ini akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja.
“Mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU P3 dan UU IKN), perbaikan UU Cipta Kerja potensial berakhir sama. Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” kata Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda, Rabu (25/5).
Baca Juga: Mau TV LED Murah? Cek Harganya untuk Bulan Mei 2022 Ini
Padahal salah satu amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja.
RUU P3 yang disahkan ini disebut akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.
Partisipasi publik dalam pembentukan UU kata dia, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek.
Baca Juga: Intip Kelebihan dan Spesifikasi Laptop Intel Evo, Sekaligus Harga di Bulan Mei 2022
Yaitu aspek seluruh dokumen terkait pembentukan dan proporsionalitas waktu pembentukan dan bagaimana DPR serta Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat.
Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3.
Artikel Terkait
Puan Maharani Pastikan Pengesahan UU P3 Tindaklanjuti Putusan MK Soal Omnibus Law Ciptaker