JAKARTA, suaramerdeka.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) PMahfud MD menegaskan sanksi pidana bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal ini meluruskan pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyampaikan RKUHP tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada," kata Eddy sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin (23/5/2022)
Baca Juga: 4 Shio Ini Doyan Beli Barang-Barang Mewah Meski Harus Berhutang, Ada Shiomu?
Mantan Ketua Mahkamah Konsittusi (MK) itu membenarkan dalam RKUHP memang tidak ada kata-kata LGBT. Namun, KUHP mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.
"Anda saja yang tak ngerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP, tetapi ada perbuatan mengambil barang orng lain secara melanggar hukum dst…," tulis Mahfud dikutip dari akun Twitternya, Selasa (24/5/2022).
Artikel Terkait
Ramai Tagar UnsubscribePodcastCorbuzier, Ketua MUI Kecam Keras: LGBT Harus Diamputasi!
Imbas Konten LGBT, Tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier jadi Trending
Tagar LGBT Trending di Twitter Usai Podcast Deddy Corbuzier, Benarkah LGBT itu Penyakit?
Tagar LGBT Sempat Trending, Benarkah Perilaku Gay Menular?
Pelaku LGBT di Indonesia Terancam Dipidana? Ini Penjelasan Mahfud MD
LGBT Usai Podcast Deddy Corbuzier Jadi Viral, Ayo Kenali Ciri-Ciri Gay yang Sering Muncul