JAKARTA, suaramerdeka.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjadi lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.
"Menurut kami ini bersumber dari ketiadaan regulasi teknis sebagaimana yang diamanatkan putusan MK," terang Armand.
Menurut Armand, sampai hari ini pemerintah belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.
Baca Juga: Selamat untuk 4 Hari Lahir Ini, Bakal Meraih Sukses di Bulan Juni 2022
"Berhadapan dengan situasi ini, KPPOD mendorong kepada pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi itu. Apakah itu nanti permendagri atau lebih kuat lagi dalam peraturan pemerintah misalnya, tapi regulasi teknis itu harus ada," tegas Armand.
Armand menyarankan agar pemerintah mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan polemik penolakan gubernur melantik penjabat bupati.
"Kita dorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah persuasif karena memang kalau mengambil langkah tegas, yang menjadi pertanyaan, regulasi mana yang dirujuk," sambungnya.
Baca Juga: Blackpink Jadi Girl Grup Pertama yang Menjadi Cover Majalah Musik Terkenal
Armand khawatir jika masalah tersebut tidak segera diselesaikan akan menjadi contoh bagi gubernur lain.
"Karena yang kita khawatirkan nanti ke depan, ini bisa diambil contoh oleh gubernur-gubernur yang lain," tegasnya.
Artikel Terkait
Lantik 46 Pejabat, Bupati Kebumen: Tidak Ada Titipan
Demi Partisipasi Publik, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Transparan dan Terbuka dalam Pemilihan Pejabat KDH
Lantik Pejabat Bupati/Wali Kota Empat Daerah, Gubernur: Saya Minta Jaga Integritas