JAKARTA, suaramerdeka.com - Salah satu persyaratan jamaah haji sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci adalah dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.
Bila dinyatakan positif Covid-19, maka jamaah haji akan dikarantina/isolasi di tempat yang sudah disediakan.
Keberangkatan jamaah aji akan ditunda sampai dinyatakan negatif Covid dan diberangkatkan mengikuti kloter berikutnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat Bina Petugas Haji Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, H Suviyanto SSos, di sela-sela Gladi Posko Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu 21 Mei 2022.
Baca Juga: Pencari Kerja Siap-siap! LPS Buka Lowongan, Periode Registrasi 18 Mei hingga 1 Juni 2022
"PCR dengan hasil negatif Covid-19 menjadi syarat wajib jamaah sebelum diberangkatkan. Kalau dinyatakan positif, akan dikarantina/isolasi. Kemudian setelah dinyatakan negatif, diterbangkan pada kloter berikutnya," kata Suviyanto.
Untuk itu, Suviyanto meminta agar jamaah haji mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, agar tidak tertular Covid-19.
Ketentuan wajib PCR dengan status negatif, merupakan syarat dari Pemerintah Arab Saudi.
Suviyanto mengingatkan pula bila pada musim haji tahun ini di Bulan Juni merupakan puncak musim panas di Arab Saudi.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Mei 2022: Ricky Akhirnya Tertangkap, Akan Akui Perbuatannya?
Artikel Terkait
Garuda dan Saudi Airlines Layani Penerbangan Haji
Asrama Haji Pondok Gede Siap Sambut Calon Jamaah Haji
Pemerintah Fokus Kepuasan Layanan Haji, Persiapan Hanya 37 Hari
4 Juni 2022 Jamaah Haji Indonesia Berangkat ke Tanah Suci, Menag Tinjau Kesiapan
Menag Pastikan Kelayakan Hotel dan Akomodasi Jamaah Haji Indonesia di Makkah