SUARAMERDEKA.COM - Menjawab pertanyaan yang sering ditanyakan saat ini mengenai gaji ke-13 PNS dan Pensiunan kapan cair? kami coba ulas secara lengkap.
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan memang dijadwalkan oleh pemerintah akan cair selepas pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang telah selesai dibayarkan.
Namun pencairan gaji ke-13 ini masih sering saja ditanyakan oleh penerima para PNS dan pensiunan.
Lalu kapan dan apakah gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair?
Pemerintah sendiri, peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS memberikan penjelasannya.
Pada informasi sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Presiden Jokowi, melalui rilis resmi di laman Setkab, memastikan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.
Baca Juga: Waspada! Seluruh Pasien Monkeypox atau Cacar Monyet di Spanyol adalah Gay
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," katanya.
Artikel Terkait
ASN, TNI dan Polri Terima THR dan Gaji ke-13 plus Tukin 50 Persen, Jokowi: Wujud Kontribusi Tangani Pandemi
ASN, TNI dan Polri Bakal dapat THR, Gaji Ke-13 dan Tukin 50 Persen
Siap-siap! THR dan 50 Persen Tukin ASN Mulai Cair 18 April 2022, Gaji Ke-13 Cair Juli 2022
Managemen Persija Jakarta Bantah Kabar Tunggakan Gaji Marko Simic
Tepis Isu Tak Gaji Marko Simic, Persija: Penyesuaian karena Kompetisi Terhenti
Gaji Petugas Kebersihan di Kebumen Bakal Dinaikan Jadi Rp 2 Juta
Kartu Prakerja Gelombang 29: Kesempatan Terima Gaji Rp30 Juta per Bulan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya