JAKARTA, suaramerdeka.com - Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka. harus dimaknai sebagai bagian dari proses menuju endemi.
Masyarakat diharapkan tidak terjebak dalam euforia pelonggaran itu sehingga abai terhadap kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungan.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan masyarakat perlu mencermati kebijakan tersebut. Pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat melepas masker di area terbuka.
Baca Juga: Masker jadi Trending di Twitter, Warganet: Buka Masker Kayak Buka Aurat
Di ruang tertutup dengan jumlah kepadatan orang tertentu penggunaan masker masih diperlukan.
"Dalam proses menuju endemi memang perlu secara bertahap menguji imunitas masyarakat terhadap kondisi terkini. Sehingga kepatuhan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dalam pengendalian Covid-19 harus terus ditingkatkan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Mei 2022.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 persentase kelompok penduduk lanjut usia di Indonesia tercatat 29,3 juta jiwa atau setara dengan 10,82%.
Baca Juga: PPDB SMA SMK Jateng 2022: Jalur, Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya
Kelompok lansia ini dinilai relatif rentan terhadap paparan Covid-19.
Artikel Terkait
Jokowi Perbolehkan Penggunaan Masker Diperlonggar: Boleh Buka di Luar Ruangan, dengan Syarat
Tok! Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Outdoor
Masker jadi Trending di Twitter, Warganet: Buka Masker Kayak Buka Aurat
Puan Maharani Berharap Pelonggaran Penggunaan Masker Tidak Ditanggapi Euforia Berlebihan
Masker Sudah Tidak Wajib, Covid-19 Bisa Menular di Outdoor? Berikut Menurut Ahli