Sempat Mengaku Dideportasi, UAS Ditolak Masuk Singapura Karena NTL Notice, Apa Bedanya?

- Rabu, 18 Mei 2022 | 17:51 WIB
Ustadz Abdul Somad saat menceritakan dirinya ditolak masuk Singapura. Suaramerdeka.com /tangkapan layar youtube Hai Guys Official.
Ustadz Abdul Somad saat menceritakan dirinya ditolak masuk Singapura. Suaramerdeka.com /tangkapan layar youtube Hai Guys Official.

NTL Notice berbeda dengan deportasi. Melansir soekarnohatta.imigrasi.go.id, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah suatu negara.

Sementara Deportasi menandakan berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain.

Dalam aturan Keimigrasian di Indonesia, seorang WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) ketika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi

Dengan begitu, Izin Tinggal yang dimiliki orang tersebut otomatis berakhir. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga: Dikritik YouTuber Nessie Judge, Film KKN di Desa Penari Diapresiasi Positif Ernest Prakasa dan Joko Anwar

Deportasi merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sehingga tidak memerlukan proses peradilan terlebih dahulu.

Berikut alasan penolakan masuk seseorang dalam kebiasaan internasional:

a. Nama yang tercantum dalam daftar cekal dan tangkal negara yang dituju.

b. Tidak memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku.

c. Tidak memiliki visa yang sah dan masih berlaku.

d. Memiliki ideologi atau kegiatan yang berbahaya bagi negara yang dituju.

e. Memiliki riwayat penyakit yang berbahaya atau menular.

f. Atau bahkan terlibat dalam tindak pidana kejahatan internasional. Alasan penolakan masuk seperti tersebut hanya beberapa contoh bergantung dari politik kebijakan keimigrasian negara tersebut, apakah kebijakan keimigrasiannya terbuka, terbatas, selektif, atau bahkan tertutup.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X