NTL Notice berbeda dengan deportasi. Melansir soekarnohatta.imigrasi.go.id, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah suatu negara.
Sementara Deportasi menandakan berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain.
Dalam aturan Keimigrasian di Indonesia, seorang WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) ketika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi
Dengan begitu, Izin Tinggal yang dimiliki orang tersebut otomatis berakhir. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Deportasi merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sehingga tidak memerlukan proses peradilan terlebih dahulu.
Berikut alasan penolakan masuk seseorang dalam kebiasaan internasional:
a. Nama yang tercantum dalam daftar cekal dan tangkal negara yang dituju.
b. Tidak memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku.
c. Tidak memiliki visa yang sah dan masih berlaku.
d. Memiliki ideologi atau kegiatan yang berbahaya bagi negara yang dituju.
e. Memiliki riwayat penyakit yang berbahaya atau menular.
f. Atau bahkan terlibat dalam tindak pidana kejahatan internasional. Alasan penolakan masuk seperti tersebut hanya beberapa contoh bergantung dari politik kebijakan keimigrasian negara tersebut, apakah kebijakan keimigrasiannya terbuka, terbatas, selektif, atau bahkan tertutup.
Artikel Terkait
Angel Lelga Rayakan Imlek dengan Keluarga meski Sudah Mualaf, Ini Kata UAS
Singapura Larang UAS Masuk ke Negaranya, Ini Klarifikasi Kemendagri Setempat. Terkait Konten Ceramah Agama?
UAS Ditolak Masuk Singapura, Ini Penjelasan Kementrian Dalam Negeri Singapura