JAKARTA, suaramerdeka.com - Salah satu pihak swasta berinisial Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk lain termasuk minyak goreng masih terus bergulir.
"Yang bersangkutan merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, baru-baru ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi menerangkan Lin Che Wei diduga berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan pejabat Kemendag untuk berkomunikasi dan melakukan korupsi dengan perusahaan sawit.
Baca Juga: Resmi Pacari Gamers Jess No Limit, Berikut 3 Sumber Kekayaan Sisca Kohl
Selain itu, Lin Che Wei juga diyakini memiliki peranan dalam pengambilan keputusan dan merekomendasikan persetujuan ekspor terhadap beberapa perusahaan.
"Berdasarkan bukti-bukti juga ada dia dibayar dari beberapa perusahaan itu (perusahaan sawit)," ungkapnya.
Terkait jumlah uang yang diterima Lin Che Wei dari perusahaan sawit untuk mendapatkan kelancaran izin ekspor, Supardi belum menjelaskan lebih lanjut. Sebab, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pendalaman terhadap Lin Che Wei.
Pihaknya hanya memastikan bahwa tersangka Lin Che Wei memiliki peran kuat sebagai ekonomi dan pemilik lembaga riset yang terafiliasi dengan sejumlah perusahaan sawit.
"Dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung. Semacam konsultan juga, tapi secara formil (jabatan di Kemendag) tidak ada. Karena dia juga meng-arraign (menghadapkan) pertemuan-pertemuan dengan zoom (meeting), mempertemukan para pihak," jelasnya.
Seperti diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini selain Lin Che Wei. Masing-masing tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Korupsi Ekspor Minyak Goreng: Kejati DKI Sita Satu Kontainer dan Periksa Dua Saksi
Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku, Ini 3 Jenis yang Dilarang
Larangan Ekspor Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Kesadaran Industri untuk Mencukupi Kebutuhan Dalam Negeri
Ternyata Harga Minyak Goreng Turun di Daerah Ini, Jangan Kaget Ya!