SUARAMERDEKA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker khususnya pada ruangan terbuka (outdoor). Keputusan ini diambil usai mempertimbangkan beberapa aspek.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jokowi melalui konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa (17/5/2022).
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau diarea terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," tegas Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Penggunaan Masker Diperlonggar: Boleh Buka di Luar Ruangan, dengan Syarat
Meskipun demikian jika aktivitas dilakukan dalam ruangan dan berurusan dengan banyak orang, maka masker tetap harus dipakai. Hal ini juga berlaku pada orang yang rentan, lansia atau orang yang sedang sakit flu.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,"
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," lanjutnya. ***
Artikel Terkait
Mau Mudik, Siapkan Masker Tiga Lapis
Jokowi Perbolehkan Penggunaan Masker Diperlonggar: Boleh Buka di Luar Ruangan, dengan Syarat