JAKARTA, suaramerdeka.com - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pemakaian masker diperlonggar.
Seperti diketahui, penggunaan masker menjadi salah satu protokol kesehatan selama dua tahun terakhir selama pandemi Covid-19.
Penggunaan wajib masker itu dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 silam dan berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: Momen Dewi Laila Mubarokah Dicium Fathur Gustafian saat Keduanya Sumbang Emas di SEA Games Vietnam
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yg tidak padat orang maka boleh untuk tidak gunakan masker," demikian disampaikan Jokowi melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa sore (17/5).
Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Namun, keputusan penggunaan masker diperlonggar tersebut tidak diberlakukan di kegiatan tertutup dan di dalam transportasi publik.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transport publik tetap harus gunakan masker," ujar Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5) petang.
Sementara bagi Lansia dan memiliki komorbid, disarankan tetap menggunakan masker dalam beraktivitas.
"Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya.
Sementara itu, masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, kini tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19. Syaratnya, masyarakat tersebut harus sudah divaksin secara lengkap.
"Maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen." ***
Artikel Terkait
Wajah Berjerawat Karena Masker? Simak Tips Atasinya
Gaungkan Pesan Kurangi Limbah, 17 Kelompok PKK Kecamatan Berkompetisi Hias Masker
Pengguna Apple Kini Bisa Buka Lock Screen Tanpa Buka Masker, Ini Caranya
Mau Mudik, Siapkan Masker Tiga Lapis