Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor, Puan Maharani: Pelaku Harus Dihukum Berat

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 15:51 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (DPR.go.id)
Ketua DPR RI Puan Maharani (DPR.go.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Hati Ketua DPR-RI Puan Maharani hancur mendengar kasus penculikan 12 anak di Bogor.

Sebagai seorang ibu, tak terperikan rasanya jika anak tiba-tiba menghilang dan jadi korban kekerasan seksual.

Untuk itu, Puan Maharani minta pelaku dihukum berat.

Baca Juga: Dengarkan Apa Kata Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Soal Asmara dan Keuangan? Berlaku 15 Mei 2022

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan Maharani.

Pelaku dapat dijerat dengan dua undang undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Uji coba implementasi UU TPKS sendiri sudah dimulai saat persidangan kasus pemerkosa santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati dan membayarkan restitusi pada korban.

Baca Juga: Ketahui Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo, 15 Mei 2022, Terkait Asmara dan Keuangan

Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Erlinda, yang juga mantan komisioner KPAI mengatakan, pihaknya terus memonitor proses penyelidikan di Kepolisian.

“Apabila diduga nanti pada saat proses penyidikan sudah tahapan 21 ternyata itu tindak pidana kekerasan seksual nah karena itu harus bisa mengakomodir UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak.” kata Erlinda.

Dijerat berbagai pasal dalam undang undang, hukuman bagi pelaku bisa lebih berat.

Baca Juga: Link Nonton Film KKN di Desa Penari Gratis dan Legal Full Version, Ini Link yang Aman

Mulai dari kurungan sampai bahkan kebiri kimia.

Lebih lanjut, UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban.

“Nah seperti sekarang bahwa pihak kepolisian dengan sendirinya otomatis harus didalam dia penyidikan, dia memasukkan restitusi juga kepada korban ini. Sehingga terduga pelaku ini harus memberikan restitusi seperti yang ada di UU TPKS.” ujar wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Child Protection Watch ini.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X